HAK PENGGUNAAN FOTO UNTUK KEPERLUAN PERDAGANGAN: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

  • Dessy Asnita IAIN LANGSA
  • Muthmainnah IAIN Langsa
  • Agustinar IAIN Langsa
  • Sitti Muallimah UII Yogyakarta
Keywords: Commerce, Copyright, Islamic Law, Photo

Abstract

In the era of online business, the use of photos owned by others has become a common practice, often overlooked as a serious matter. However, such actions can give rise to serious issues, particularly considering the significant economic value associated with creativity in business endeavors, especially with regard to photo rights. This research aims to investigate the phenomenon of using photos in commercial activities and analyze the perspectives of copyright law and Islamic law on this phenomenon. Through a qualitative approach in literature research, the research objectives, encountered issues, methods employed, and findings obtained will be detailed. The results of the study indicate an increasing trend in the use of photos for commercial purposes, driven by the perspective of some online business practitioners who perceive the claiming of others' photo rights as commonplace. Islamic law permits the use of photos in trade as long as they are one's own creation and obtained in accordance with Islamic principles. On the other hand, copyright law prohibits the use of photos in commercial activities due to infringement of copyright. Thus, this research provides a profound understanding of the impact of this phenomenon and a comparison between the perspectives of Islamic law and copyright law regarding the use of photos in online business transactions.

Abstrak

Dalam era bisnis online, penggunaan foto milik orang lain telah menjadi kebiasaan yang umum, meskipun seringkali diabaikan serius. Padahal, tindakan tersebut dapat menimbulkan permasalahan serius, terutama mengingat nilai ekonomi yang besar terkait dengan kreativitas dalam usaha bisnis, khususnya hak foto. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki fenomena penggunaan foto dalam kegiatan perdagangan dan menganalisis perspektif undang-undang hak cipta dan hukum Islam terhadap fenomena tersebut. Melalui pendekatan kualitatif dalam penelitian pustaka, tujuan penelitian, permasalahan yang dihadapi, metode yang digunakan, dan temuan yang diperoleh akan diuraikan secara rinci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan foto untuk kebutuhan dagang semakin meningkat, didorong oleh pandangan sebagian pelaku bisnis online yang menganggap klaim hak foto orang lain sebagai hal biasa. Hukum Islam memperbolehkan penggunaan foto dalam perdagangan asalkan merupakan karya milik sendiri dan diperoleh sesuai dengan prinsip syariat Islam. Di sisi lain, undang-undang hak cipta melarang penggunaan foto dalam kegiatan perdagangan karena melanggar hak cipta. Dengan demikian, penelitian ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang dampak fenomena ini serta perbandingan antara perspektif hukum Islam dan undang-undang hak cipta terkait penggunaan foto dalam bisnis perdagangan online

References

Adipurwanto, G. A., Majid, I., & Anwar, K. (2021). Perlindungan Hukum Atas Foto atau Video Fotografer yang Diunggah di Instagram. Jentera: Jurnal Hukum, 4(1), 479–493.

Afandi, D. R., & Maha, M. P. (2020). Pengembangan Kinerja UKM: Penggunaan Platform Digital dengan Kemampuan Jaringan dan Ambidexterity. Jurnal Pengembangan Wiraswasta, 22(02), 93. https://doi.org/10.33370/jpw.v22i02.432

Agoestyowati, R., & Saputra, M. (2022). Pengaruh Foto dan Video Produk Terhadap Jumlah Pengunjung di Media Sosial pada UMKM di DKI Jakarta. 4(1), 33–38.

Ahmad M. Ramli. (2004). Cyber Law dan HAKI, Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Anggara dkk. (2012). Menyeimbangkan Hak: Tantangan Perlindungan Privasi dan Menjamin Akses Keterbukaan Informasi dan Data di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.

Asnita, D. (2022). Membangun Ketahanan Keluarga Di Masa Pandemi: Studi Fenomenologi Terhadap Bisnis Dropship Di Kota Langsa. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(1), 191–205. https://doi.org/10.32505/qadha.v9i1.3670

Damian, E. (2009). Hukum Hak Cipta (3rd ed.). Bandung: Alumni Bandung.

Departemen Agama RI. (2010). Al-Qur’an dan Terjemahnya.

Fauzi, M. R. (2021). Hak Cipta Dalam Sudut Pandang Nilai – Nilai Pancasila. JIPRO : Journal of Intellectual Property, 3(2), 16–34. https://doi.org/10.20885/jipro.vol3.iss2.art2

Fauzi, S., & Lina, L. F. (2021). Peran Foto Produk, Online Customer Review Dan Online Customer Rating Pada Minat Beli Konsumen Di E-Commerce. Jurnal Muhammadiyah Manajemen Bisnis, 2(1), 21. https://doi.org/10.24853/jmmb.2.1.21-26.

Hidayah, K. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.

Ikhwan. (2016). Perlindungan Hak Cipta menurut Hukum Nasional dan Hukum Islam. Bandung: Mizan.

Kurnia, A. J. (2020). Hukumnya Mencuri Foto Online Shop di Instagram. Retrieved October 5, 2023, from Hukum Online website: https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-mencuri-foto-ionline-shop-i-di-instagram-lt5a715daf6a4b3

Majelis Ulama Indonesia. (2005). Fatwa Nomor 1/MUNAS/VII/MUI/15/2005 tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Pradana, A. P., Kurnianto, A. S., Muhlison, W., Mubarak, H., Azizah, M., & Masnilah, R. (2022). Pelatihan Insect Macro Photography Menggunakan Smartphone Dan Komersialisasinya Melalui Photo Stock Website Bagi Remaja Di Desa Jubung Kabupaten Jember. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 6(1), 401. https://doi.org/10.31764/jpmb.v6i1.7871

Purba, A. Z. U. (2011). Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIP. Bandung: PT. Alumni.

Rahmaniar, M., Saptono, H., & Njatrijani, R. (2019). Perlindungan Hak Cipta Pada Karya Fotografi Produk Online Shop Atas Tindakan Penggunaan Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial. 8(28), 2177–2185. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2019.24595

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Reyfel A. Rantung. (2014). Hak Cipta Dalam Jaringan Internet Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Jurnal Hukum Unsrat, 2(1), 105.

Rizal, F. (2020). Nalar Kritis Pelanggaran Hak Cipta dalam Islam. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2(1), 1–24. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v2i1.307

Rois, M. F., & Roisah, K. (2018). Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Kerajinan Kuningan Tumang. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 401–419. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.11717

Saebani, B. A. (2014). Filsafat Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Saidin. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Supeno. (2018). Hak Cipta dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum, 2(1), 125.

Suryana, A. (2015). Hak Cipta Perspektif Hukum Islam. Al Mashlahah Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Dalam Islam, 3(5), 247–274. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30868/am.v3i05.144

Published
2023-12-06
How to Cite
Asnita, D., Muthmainnah, Agustinar, & Muallimah, S. (2023). HAK PENGGUNAAN FOTO UNTUK KEPERLUAN PERDAGANGAN: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA. Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 125-144. https://doi.org/10.24239/tadayun.v4i2.113
Section
Articles
Abstract viewed = 335 times
PDF downloaded = 300 times