PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA TRAVEL ABU TOUR

  • Basyirah Mustarin Dosen UIN Alauddin Makassar
Keywords: Abu Tour's Law, Civil Law, Criminal Law, Development

Abstract

The purpose of this study is 1) to find out how the development of both criminal and civil law from cases that occurred by travel Abu Tour. 2) to find out how to return the loss of the Abu Tour Travel Congregation. The author uses a multidisciplinary approach, namely a juridical approach and an empirical approach. The results of the study indicate that the Makassar District Court's decision that was issued to decide the case was included in the criminal realm) was not an appropriate sanction given to the Abu Tour because of the violation. The law that is committed is not only a public violation (fraud and money laundering) but also a private violation (Wanprestasi against consumers of Umrah and Hajj pilgrims) whose sanctions should be compensation for those who have been harmed, not just imprisonment and fines. As for the losses suffered by the Jama'at Abu Tour, it does not compensate for the entire loss suffered, it is only limited to a few pilgrims who are registered on the priority list held by the Prosecutor's Office.

Abstrak

Tujuan Penelitian ini yakni 1) untuk mengetahui bagaimana perkembangan hukum baik pidana dan hukum perdata dari kasus yang terjadi oleh travel Abu Tour. 2) untuk mengetahui bagaimana pengembalian kerugian Jemaah travel Abu Tour. Penulis menggunakan metode pendekatan multidisipliner, yaitu pendekatan yuridis dan pendekatan empiris. Hasil penelitian penunjukkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Makassar yang dikeluarkan menjatuhkan putusan kasus tersebut masuk dalam ranah pidana (pidana penggelapan dan pencucian uang bukan merupakan sanksi yang tepat diberikan untuk pihak Abu Tour sebab pelanggaran hukum yang telah dilakukan bukan hanya saja pelanggaran Publik (penipuan dan pencucian uang) tetapi juga pelanggaran privat (Wanprestasi terhadap konsumen Jemaah umrah dan haji). Adapun kerugian yang diderita oleh Jemaah Abu tour tidak mengganti keseluruhan kerugian yg diderita, hanya sebatas beberapa Jemaah yang terdaftar pada list prioritas yang dipegang oleh kejaksaan.

References

Ahmadi, M., & Sakka, P. (2008). Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. Rajawali Pers.
Burgerlijk Wetbook: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (2019). Sinarsindo Utama.
H.S, Salim. (2014). Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Y. (1986). Segi-Segi Hukum Kontrak. Bandung: Alumni.
Harahap, Y. (2003). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Rajawali Pers.
Muhammad, A. (2008). Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Santoso, L. A. (2016). Hukum Perikatan Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak Kerja Sama Bisnis. Malang: Setara Press.
Syarifah, N., & Perdana, R. (2017). Hukum Perjanjian. Tanggerang Selatan: Universitas Terbuka.
Syahrani, R. (2014). Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni.
Subekti. (2014). Pokok Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermassa.
Tutik, T. T. (2015). Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Published
2021-12-31
How to Cite
Basyirah Mustarin. (2021). PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA TRAVEL ABU TOUR . Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 143-152. https://doi.org/10.24239/tadayun.v2i2.26
Section
Articles
Abstract viewed = 275 times
PDF downloaded = 332 times