TATA CARA PENYALURAN ZAKAT PRODUKTIF DI BAZNAS KOTA PALU STUDI TERHADAP PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF
Abstract
Pada umumnya, banyak di antara masyarakat Islam yang masih belum sempurna dalam menjalankan hukum Islam secara kaffah. Dan yang paling urgen menurut penulis yaitu hukum tentang kewajiban membayar zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang masih banyak di remehkan oleh sebagian masyarakat Islam. Karena kalau banyak masyarakat Islam yang sadar akan kewajiban zakat, maka pengembangan dana zakat pada amil zakat akan terus meningkat. Maka disinilah muncul pengembangan dana zakat melalui pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Berkenaan dengan hal tersebut, maka uraian dalam skripsi ini berangkat dari masalah bagaimana tata cara penyaluran zakat produktif di BAZNAS kota Palu? Dan bagaimana tinjauan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 terhadap tata cara penyaluran zakat produktif di BAZNAS kota Palu?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa mengenai tata cara penyaluran zakat produktif di BAZNAS kota Palu, telah diatur dan sudah diimplementasikan pada pelaksanaan harian di BAZNAS kota Palu itu sendiri. Tinjauan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 terhadap tata cara penyaluran zakat produktif di BAZNAS kota Palu, telah berkesinambungan dan saling terikat. Dari kesimpulan yang diperoleh, penulis menyarankan agar BAZNAS kota Palu lebih bekerja keras dalam memperkenalkan produk zakat yang bisa mengembangkan dana zakat itu sendiri yaitu zakat produktif. Dan yang paling dan dasar yang harus lebih diperkenalkan yaitu tentang tata cara penyaluran zakat produktif.
By submitting an article manuscript, the author agrees to this policy. No special document approval is required.
- The author warrants that the article is original, written by a specific author, and has not yet been published. contains no illegal statements, authorizes the co-authors to enter into these agreements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright owned solely by the author, Written permission to quote from other sources obtained from the authors that they are free from the rights of third parties;
- The author retains the copyright and grants initial publication rights to the journal, as well as licensing the work under the Creative Commons Attribution License. This allows others to share their work, crediting the authors of the work and their initial publication in this journal;
- Authors can distribute published articles by sharing the article link or DOI in the Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Authors may use articles for any legal purpose they deem necessary without written permission from the journal, with approval for initial publication in that journal;
- The author acknowledges that All articles published open access are immediately and such access will be free to view and download by anyone.