PERLINDUNGAN HUKUM PEMERINTAH ATAS GEJOLAK RESESI TAHUN 2023
Abstract
The predicted recession in 2023 is expected to be characterized by a global economic decline that could have severe social and economic consequences, including poverty, rising prices of goods, high unemployment rates, and financial market turmoil. The uncertain economic conditions resulting from the recession require the government to exercise greater caution in implementing domestic policies, particularly with regard to investment, which is currently a focal point for the government. The focus point of this study is how legal protection is provided by the government for recession shocks in 2023. This research uses a type of empirical legal research and analyzed using a descriptive-analytic method. by using a related statutory approach, a case approach as well as a philosophical, sociological and juridical approach. Anticipating a recession, the government has taken legal steps in order to provide legal protection to the public. The protection provided by the government is divided into conditions before the recession occurs as an anticipatory (preventive) step and conditions facing the risk of recession, if it occurs as a solution (repressive) step. Supporting systems that include the government, the community and business are the main aspects that can suppress recession fluctuations both inside and outside the country.
Abstrak
Resesi yang diprediksi pada tahun 2023 diperkirakan akan ditandai dengan penurunan ekonomi global yang dapat menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi yang parah, termasuk kemiskinan, kenaikan harga barang, tingkat pengangguran yang tinggi, dan gejolak pasar keuangan. Kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat resesi mengharuskan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan dalam negeri, khususnya yang berkaitan dengan investasi, yang saat ini menjadi focal point pemerintah. titik fokus permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini yakni tentang bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah atas gejolak resesi di tahun 2023. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yang melihat fakta-fakta yang terjadi di lapangan dan kemudian dianalisis dengan metode deskriptif-analisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan terkait, pendekatan kasus maupun pendekatan filosofis, sosiologis dan yuridis. Mengantisipasi terjadinya resesi, pemerintah telah mengupayakan langkah-langkah hukum dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah terbagi kedalam kondisi sebelum resesi itu terjadi sebagai langkah antisipatif (preventif) dan kondisi menghadapi resiko resesi, apabila itu terjadi sebagai langkah solutif (represif). Supporting system yang mencakup pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha adalah aspek utama yang dapat menekan gejolak resesi baik didalam maupun diluar negeri.
References
Aziz, N. L. L., Zuhro, R. S., Maulana, Y., & Rahmiati, D. (2021). Pola Relasi Pusat dan Daerah Era Pandemi Covid-19. Jurnal Penelitian Politik, 18(1). https://doi.org/https://doi.org/10.14203/jpp.v18i1.967
Burg, F. H. van Der. (1985). Rechtsbescherming tegen de overheid. Nijmegen: Ars Aequi Libri.
Claessens, S., & Kose, M. A. (2009). What is a recession? Finance and Development, 46(1), 52–53. https://doi.org/10.2307/2682096
Djatmiati, T. (2004). Faute Personelle dan Faute De Service Dalam Tanggung Gugat Negara. Surabaya: Yuridika.
Fahrika, A. I., & Roy, J. (2020). Dampak pandemi covid 19 terhadap perkembangan makro ekonomi di indonesia dan respon kebijakan yang ditempuh. Inovasi, 16(2), 206–213.
Heliany, I. (2021). Peran Kebijakan Fiskal dalam Mengatasi Resesi Ekonomi di Indonesia. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 8(1).
International Monetary Fund. (2022). IMF World Economic Outlook July 2022. 1–19. Retrieved from https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2022/07/26/world-economic-outlook-update-july-2022
Kacaribu, F. (2020). Reformasi dan Transformasi Ekonomi. Forum Merdeka Barat 9 Yang Diselenggarakan Oleh Kementerian Komunikasi Dan Informatika Melalui Video Conference.
Lotulung, P. E. (1993). Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Marzuki, L. (1996). Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) Hakikat Serta Fungsinya Selaku Sarana Hukum Pemerintahan. Penataran Nasional Hukum Acara Dan Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin. Ujung Pandang.
Mertokusumo, S. (1996). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Miraza, B. H. (2019). Seputar Resesi dan Depresi. Jurnal Ekonomi KIAT, 30(2).
Nainggolan, E. U. (2020). Strategi Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Retno Nur Indah. (2022). Apa itu G20 dan Manfaatnya untuk Indonesia.
Ridwan, H. R. (2011). Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Smith, S. A. de. (1973). Foundations of Law: Constitutional and Administrative Law. England: Penguin Education.
Subagiyo, A., Islah, K., Kumala, R., & Harjo, D. (2021). Strategi Kebijakan Fiskal Dalam Menghadapi Resesi Ekonomi melalui Kebijakan Pajak. Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 8(2).
Surya, T. A. (2022). Mewaspadai Ancaman Resesi Ekonomi Global. Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, XIV(19/I/Puslit/Oktober/2022).
Wahyuni, W. (2022). Mengenal Lebih dalam Kebijakan Publik dan Implementasinya.
Wibawa, P. A. C. C. G., & Putri, N. K. C. A. (2021). Kebijakan Pemerintah Dalam Menangani Covid-19. Ganesha Civic Education Journal, 3(1).
Copyright (c) 2023 Wahyuni Wahyuni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
By submitting an article manuscript, the author agrees to this policy. No special document approval is required.
- The author warrants that the article is original, written by a specific author, and has not yet been published. contains no illegal statements, authorizes the co-authors to enter into these agreements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright owned solely by the author, Written permission to quote from other sources obtained from the authors that they are free from the rights of third parties;
- The author retains the copyright and grants initial publication rights to the journal, as well as licensing the work under the Creative Commons Attribution License. This allows others to share their work, crediting the authors of the work and their initial publication in this journal;
- Authors can distribute published articles by sharing the article link or DOI in the Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Authors may use articles for any legal purpose they deem necessary without written permission from the journal, with approval for initial publication in that journal;
- The author acknowledges that All articles published open access are immediately and such access will be free to view and download by anyone.